Pelayanan Publik

DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik ini dirancang untuk mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan pengawasan pemerintahan. Berikut adalah beberapa bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh DPRD Kota Bekasi:

1. Penerimaan Aspirasi dan Keluhan

  • Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, atau saran terkait kebijakan dan pelayanan publik melalui surat, email, audiensi, atau media sosial resmi DPRD. Aspirasi ini akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat komisi atau sidang paripurna.

2. Layanan Informasi Publik

  • DPRD menyediakan akses informasi mengenai kegiatan legislatif, hasil rapat, peraturan daerah (Perda), dan penggunaan anggaran. Informasi ini dapat diakses melalui website resmi DPRD atau dengan permintaan langsung di kantor DPRD.

3. Audiensi dan Konsultasi Publik

  • DPRD mengadakan audiensi dan konsultasi publik untuk mendengarkan masukan langsung dari masyarakat mengenai isu-isu penting yang sedang dibahas. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

4. Pengaduan Masyarakat

  • Masyarakat dapat mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik atau kebijakan yang dianggap merugikan. Pengaduan ini diproses oleh sekretariat DPRD dan dilaporkan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.

5. Rapat Terbuka

  • Beberapa rapat DPRD, termasuk Sidang Paripurna, dilakukan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dapat hadir langsung atau menyaksikan secara online untuk memastikan transparansi dalam proses pengambilan keputusan.

6. Sosialisasi Peraturan Daerah

  • DPRD aktif dalam mensosialisasikan peraturan daerah yang baru disahkan kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang peraturan yang berlaku dan dampaknya terhadap masyarakat.

7. Layanan Dokumentasi dan Arsip

  • DPRD menyediakan layanan dokumentasi untuk memberikan salinan keputusan, peraturan daerah, dan hasil rapat kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi.

8. E-Participation

  • DPRD Kota Bekasi memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan partisipasi publik melalui e-participation. Masyarakat dapat memberikan masukan atau mengikuti perkembangan legislatif secara online.

Pelayanan publik DPRD Kota Bekasi dirancang untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan publik, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Bekasi.